Sabtu, 23 Mei 2009

VISI, MISI, TUJUAN DAN PROGRAM KERJA APCSRI

VISI, MISI, TUJUAN DAN PROGRAM KERJA
ASSOSIASI PROFESI CSR INDONESIA
(APCSRI)

I. LATAR BELAKANG

Akhir-akhir ini komitmen berbagai perusahaan dalam melaksanakan Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR) semakin meningkat. Bahkan pemerintah Indonesia mewajibkan pelaksanannya, termasuk dalam hal pelaporannya. Sementara secara global sedang dipersiapkan ISO 26000 yaitu Pedoman Internasional tentang Tanggungjawab Sosial. CSR merupakan kepedulian dan tindakan manajemen perusahaan pada masyarakat dan lingkungannya, selain kewajiban perusahaan yang harus mentaati regulasi atau aspek legal yang berlaku.
Salah satu definisi CSR adalah : Komitmen perusahaan untuk meminimalkan dan mengkompensasi dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif operasionalnya dalam bidang sosial. ekonomi dan lingkungan bagi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. SR menurut ISO 26000 adalah Tanggung jawab organisasi atas dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan dan aktifitasnya pada masyarakat, lingkungan, melalui perilaku yang etis dan transparan yang: berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat ; memperhatikan ekspektasi pemangku kepentingan; mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku dan konsisten dengan norma perilaku internasional; dan terintegrasi dalam organisasi serta diimplementasikan dalam seluruh aktifitas organisasi yang terkait dengan organisasi.

Kebijakan dan praktek CSR yang baik seharusnya turut mengatasi tujuh permasalahan yang sering muncul berikut, yaitu 1) masalah tata kelola organisasi atau prusahaan, 2) masalah hak azasi manusia, 3) masalah praktek ketenaga-kerjaaan, 4) masalah lingkungan, 5) masalah praktek beroperasi yang adil, 6) masalah hak dan perlindungan konsumen, dan 7) masalah pelibatan dan partisipasi masyarakat. Prinsip penyelenggaraan CSR yang baik berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpoarate Governance) dan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development), seperti penentuan dan pelibatan stakeholders; komunikasi kebijakan dan program; penghargaan terhadap nilai-nilai universal, pengintegrasian program CSR dalam kebijakan dan program perusahaan. Oleh karena itu sangat diyakini bahwa praktek CSR yang baik mempunyai andil dalam: 1) meminimalkan dampak negatif atas risiko aktifitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan; 2) meminimalkan biaya operasional perusahaan; 3) meningkatkan kinerja keuangan dan citra perusahaan, dan 4) pencapaian tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, termasuk tujuan pembangunan millenium (MDGs) di Indonesia.

Praktek CSR yang baik mutlak memerlukan sumberdaya manusia (SDM) pelaksana dan manajemen program CSR yang berkualitas atau kompeten. SDM pelaksana dan manajemen program CSR yang kompeten perlu dipersiapkan dan dibina dengan baik secara sistimatis. Persiapan dan pembinaan pelaksana dan manajemen program CSR yang baik dan sistimatis memerlukan rumusan standar kompetensi minimal oleh suatu asosiasi profesi, dan pelatihan untuk mecapai standar minimal kompetensi tersebut yang mendapat pengakuan (sertifikasi) dari lembaga sertifikasi profesi. Oleh karena itu mendesak diperlukan suatu organisasi profesi dan lembaga sertifikasi personel CSR.

Mempertimbangkan hal tersebut, sejumlah pakar dan praktisi CSR dari beberapa perguruan tinggi, perusahaan dan LSM melakukan pertemuan di Jakarta dan sepakat membangun komitmen untuk mendirikan dan mengembangkan Asosiasi Profesi CSR Indonesia yang disingkat APCSRI.

II. VISI

Menjadi organisasi profesi CSR di Indonesia yang handal dan terkemuka melalui peningkatan kualitas anggota, kebijakan dan program CSR secara berkelanjutan.

III. MISI

Misi APCSRI adalah, secara berkelanjutan
a. Meningkatkan kualitas anggota APCSRI
b. Meningkatkan kualitas kebijakan dan program CSR
c. Meningkatkan kualitas sistem evaluasi dan pelaporan CSR
d. Meningkatkan kerjasama lokal, nasional dan international tentang CSR

IV. TUJUAN

Berdasarkan Visi dan Misi tersebut di atas dirumuskan empat (4) tujuan APCSRI, yaitu:
a. Memetakan dan meningkatkan kompetensi anggota APCSRI sebagai pelaksana dan pemimpin program CSR
b. Meningkatkan kualitas kebijakan dan program CSR
c. Meningkatkan kualitas sistem pemantuan, evaluasi dan pelaporan CSR
d. Membangun kerjasama lokal, nasional dan international dalam advokasi dan sosialiasai kebijakan dan panduan serta praktek CSR

V. STRATEGI

a. Pendaftaran (registrasi) anggota APCSRI
b. Pembinaan keanggotaan APCSRI
c. Pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi tentang CSR
d. Pengembangan kerjasama APCSRI dengan pihak terkait pada tingkat lokal, nasional dan internasional


VI. PROGRAM

1. Organisasi, keanggotaan dan kerjasama

b. Peningkatan kinerja pengurus dan kelembagaan APCSRI
c. Pengembangan organisasi pada tingkat provinsi (daerah)
d. Pendaftaran dan penegembangan data-base anggota
e. Pelatihan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas anggota
f. Studi banding dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas anggota
g. Perintisan dan pengembangan kerjasama lokal, nasional dan internasional

2. Kompetensi dan pengembangan profesi

a. Lokakarya penyusunan kompetensi pelaksana dan pemimpin program CSR
b. Lokakarya penyusunan panduan sertifikasi pelaksana dan pemimpin program CSR
c. Pembentukan dan pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi pelaksana dan pemimpin program CSR (LSP CSR)
d. Pelatihan peningkatan kompetensi sebagai pra-syarat ujian sertifikasi SR melalaui LSP CSR

3. Advokasi dan sosialisasi

a. Advokasi dan sosialisasi konsep, kebijakan/regulasi dan panduan CSR
b. Advokasi dan sosialisasi praktek CSR yang baik (CSR best practices)
c. Advokasi dan sosialisasi peran dan manfaat APCSRI
d. Advokasi penyempurnaan kebijakan/regulasi dan panduan CSR kepada pemerintah
e. Sosialisasi panduan sertifikasi pelaksana dan pemimpin program CSR



4. Kajian Strategis dan Publikasi

a. Kajian permasalahan kebijakan dan implementasi CSR
b. Kajian pemetaan permasalahan pelaksana program CSR
b. Review kebijakan dan panduan CSR
c. Review program sertifikasi CSR
d. Melayani kajian-kajian CSR bagi perusahaan mitra
e. Penerbitan Jurnal CSR Indonesia
f. Publikasi berbagai praktek CSR yang baik (CSR best practice)
g. Publikasi berbagai artikel kajian strategis tentang CSR

5. Evaluasi dan Pelaporan
a. Penyusunan dan peninjauan ulang atas panduan pemantauan CSR
b. Penyusunan dan peninjauan ulang panduan evaluasi CSR
c. Penyusunan dan peninjauan ulang panduan pelaporan CSR
d. Memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi sistim evaluasi dan pelaporan CSR Indonesia
e. Melaksanakan pelatihan tentang sistim pemantauan dan evaluasi CSR
f. Melaksanakan pelatihan tentang sistim pelaporan CSR